Soal Pemotongan Sertifikasi Guru RL, Ini Penjelasan Disdikbud dan BPJS Kesehatan
Realitapost.com, Rejang Lebong - Pemotongan Dana sertifikasi guru Kabupaten Rejang lebong akhir-akhir ini membuat banyak tenaga pengajar (guru) menjadi kebingungan.
Hal tersebut membuat pendapatan sertifikasi mereka pun berkurang dengan nilai bervariasi yakni Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu sesuai eslon guru tersebut.
Ketika ditemui wartawan, senin (1/01/2021) Kadis Diknas melalui Kepala Bidang (Kabid) PPTK Herwan Zuganda mejelaskan pemotongan tersebut dilakukan karena untuk membayar Pajak PPH dan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
"Yang di lalukan selama 11 bulan jadi total tersebut setelah di gabungkan kluar lah hasil pemotongan tersebut dengan jumlah yang berpariasi dari golongan 4a 4b dan lain - lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Rejang Lebong melalui Kepala Bidan Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Atika Reni menjelaskan pemotongan tersebut untuk biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan pajak PPH sebesar 1,5 persen
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah. pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4%nya di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1%nya dibayar oleh pekerja (Guru).
“Sebenarnya iuran BPJS perbulanya itu 5 persen, hanya karena Pemda sudah subsidi 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” jelas Atika
Menurut Atika, dasar perhitungan pemotongan Iuran Wajib BPJS Kesehatan selain Gaji Pokok, terdapat juga Tunjangan Profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen dari total. "Karena sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutupnya.