BERWUDHU’ DENGAN GAYUNG DARI BAK MANDI
Pertanyaan.
Ustadz, sahkah berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung (bukan dari pancuran/air yang mengalir) yang biasanya cuma diguyur-guyurkan dan digosok-gosok sekedarnya?
Jawaban.
Berwudhu dari bak kamar mandi dengan menggunakan gayung hukumnya boleh dan sah. Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Demikian juga hukum asal air adalah suci dan mensucikan, baik itu air hujan, air sumur, air sungai, air bak mandi, dan lainnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. [al-Furqân/25:48]
‘Thahûr’ yang diterjemahkan dengan amat bersih dalam ayat ini maksudnya adalah suci dan mensucikan.
Dan kita tidak boleh menganggap air itu najis sampai kita yakin bahwa air itu telah berubah salah satu dari tiga sifat air dengan sebab tercampur barang najis. Tiga sifat air itu adalah: warna, bau, dan rasa.
Sesungguhnya tidak ada keharusan berwudhu’ dari air yang mengalir, seperti dari kran atau semacamnya. Tetapi jika kita berwudhu’ dengan menggunakan gayung, atau ember, atau wadah lainnya, hendaklah kita mencuci tangan kita dahulu sebelum memasukkan ke dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Âshim al-Anshâri, dia adalah seorang sahabat Nabi, dikatakan kepadanya, “Praktikkanlah untuk kami wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam !” Dia meminta wadah air, lalu dia menumpahkan sebagian air itu pada kedua (telapak) tangannya, lalu dia membasuhnya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangannya. Dia melakukannya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh wajahnya tiga kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh kedua tangannya sampai siku-siku dua kali, dua kali.
Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya. Dia memajukan kedua tangannya lalu memundurkannya, kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. Kemudian dia berkata, “Demikianlah wudhu’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” [HR. Muslim, no. 235]
Kesimpulannya:
Boleh berwudhu’ dengan pancuran kran atau gayung, sebagaimana penjelasan di atas,
Wallâhu a’lam.
_______________________________________________
Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar